Pasca pelantikan Gubernur Papua, penataan ruang berbasis masyarakat adat menjadi ujian besar. RTRW Papua 2023–2043 sudah mengakui lokasi sakral sebagai kawasan cagar budaya—sebuah langkah penting agar pembangunan tidak menghapus sejarah dan kearifan lokal.
Melalui pemetaan partisipatif bersama masyarakat adat, 2,2 juta hektare wilayah adat berhasil dipetakan dan kini mulai diintegrasikan ke kebijakan ruang resmi. Tantangannya: apakah pemerintahan baru mampu menjaga pengakuan ini dan menjadikannya arah pembangunan berkelanjutan?
Papua sedang menulis babak penting: saat negara belajar dari peta adat.
Baca selengkapnya di SINI